Pengukuran IPA

Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (PIPA)

  • PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL ( PENGUKURAN IPA )

    Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, diperlukan upaya peningkatan kelembagaan, ketatalaksanaan, profesionalitas ASN. Peningkatan profesionalitas ASN sebagai motor penyelenggara negara perlu didorong pada aspek kerja, integritas, dan kompetensi agar mampu memberikan pelayanan publik secara optimal. Pembinaan ASN diarahkan pada tujuan peningkatan kinerja individu dan kinerja organisasi agar tercapai tujuan pembangunan secara nasional. Dengan profesionalisme ASN diharapkan setiap organisasi pemerintahan dapat berjalan untuk mencapai tujuan sesuai dengan misi dan visinya. Optimalisasi standar kinerja sangat diharapkan oleh organisasi maupun para pihak yang berkepentingan termasuk masyarakat guna mendapatkan pelayanan yang baik sejalan dengan prinsip good governance.
    Pengukuran indek profesionalitas diperlukan guna mengetahui tingkat kesesuaian antara kompetensi pegawai ASN dengan kualifikasi persyaratan yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas jabatan.


    1. Profesionalitas dimaknai sebagai kualitas para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya.
    2. Profesi merupakan pekerjaan atau jabatan dalam hierarki birokrasi yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus pada jabatan tersebut.
    3. ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
    4. Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    5. Indeks profesionalitas ASN adalah salah satu cara untuk mendekati kualitas ASN dengan menggunakan indeks komposit dari beberapa indikator output yang bersifat independen.

    Download :
    1. Surat Telegram Kapolri perihal permintaan penyiapan data pengukuran IPA
    2. Paparan Direktorat Jabatan ASN-BKN terkait pengisian formulir PIPA
    3. Template formulir Pengukuran IPA