PPK PNS/e-LAPKIN PNS

Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPK PNS) atau Elektronik Laporan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (e-LAPKIN PNS)

  • LAPORAN KINERJA BERBASIS SISTEM INFORMASI ( E- LAPKIN )
    Dasar Regulasi :
    SE MENPAN RB Nomor. B/2810/M.PAN RB/08/2016
    Pejabat pembina kepegawaian Pusat dan Daerah melaporkan hasil penilaian prestasi kerja PNS kepada BKN sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling lama akhir Maret tahun berikutnya.
    Tindak Lanjut :
    SE kepala BKN Nomor. K26-30/V.104/99
    Pelaporan penilaian prestasi kerja PNS mulai tahun 2016 sudah harus menggunakan aplikasi E-Lapkin (Laporan Kinerja secara elektronik).
    Ketentuan Pengisian Template :
    1. NO : Nomor urut.
    2. PNS_ID : Sudah ada (Jika data PNS belum ada, cari di data Satker/Polda lain karena data SAPK ybs tidak diupdate saat ybs mutasi).
    3. NIP_BARU :Sudah ada (Jika data PNS belum ada, cari di data Satker/Polda lain karena data SAPK ybs tidak diupdate saat ybs mutasi).
    4. NAMA : Sudah ada (Jika data PNS belum ada, cari di data Satker/Polda lain karena data SAPK ybs tidak diupdate saat ybs mutasi).
    5. SATKER_POLDA : Sudah ada (Jika data PNS belum ada, cari di data Satker/Polda lain karena data SAPK ybs tidak diupdate saat ybs mutasi).
    6. NAMA_ATASANPEJABATPENILAI : Ketik nama Atasan Pejabat Penilai.
    7. ATASANPEJABATPENILAI_ORANG_ID : Jika PNS, cari Nama Atasan Pejabat Penilai dan copy data PNS_ID nya.
    8. NIP_ATASANPEJABATPENILAI : Jika PNS, cari Nama Atasan Pejabat Penilai dan copy data NIP_BARU nya.
    9. NAMA_PEJABAT_PENILAI : Ketik nama Pejabat Penilai.
    10. PEJABATPENILAI_ORANG_ID : Jika PNS, cari Nama Pejabat Penilai dan copy data PNS_ID nya.
    11. NIP_PEJABATPENILAI : Jika PNS, cari Nama Pejabat Penilai dan copy data NIP_BARU nya.
    12. TAHUN : Ketikkan Tahun Penilaian PPK PNS.
    13. NILAI_SKP : Ketikkan Nilai SKP (apabila nilai dalam pecahan desimal, nilai dipisahkan dengan tanda TITIK).
    14. ORIENTASI_PELAYANAN : Ketikkan Nilai Orientasi Pelayanan.
    15. INTEGRITAS : Ketikkan Nilai Integritas.
    16. KOMITMEN : Ketikkan Nilai Komitmen.
    17. DISIPLIN : Ketikkan Nilai Disiplin.
    18. KERJASAMA : Ketikkan Nilai Kerjasama.
    19. KEPEMIMPINAN : Ketikkan Nilai Kepemimpinan.
    20. STATUS_PENILAI* : Status Penilai diisi PNS atau dikosongkan jika status PNS bukan PNS.
    21. STATUS_ATASAN_PENILAI* : Status Atasan Penilai diisi PNS atau dikosongkan jika status PNS bukan PNS.
    22. JENIS_JABATAN* : Jenis Jabatan diisi sesuai Jenis Jabatan PNS yang dinilai. (1=Struktural, 2=JFT, 4=JFU)

    Download :
    1. Surat Telegram Kapolri perihal permintaan laporan PPK PNS Polri
    2. Template formulir PPK PNS 2019