Peninjauan Masa Kerja (PMK) PNS Polri

Peninjauan masa kerja PNS Polri yang sudah pernah bekerja baik di Instansi Pemerintah/Perusahaan Swasta

  • 1. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat pengangkatan menjadi CPNS telah mempunyai pengalaman/masa kerja baik yang diperoleh dari
         instansi/perusahaan milik pemerintah maupun perusahaan swasta di luar lingkungan badan pemerintah dapat diusulkan untuk Peninjauan
         Masa Kerja (PMK);

    2. Persyaratan administrasi usulan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi PNS, sebagai berikut :
         a. Surat usulan dari Kasatker;
         b. Daftar Riwayat Hidup;
         c. Fotokopi petikan Skep/Kep CPNS, Skep/Kep Pengangkatan menjadi PNS dan Skep/Kep Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat
             fungsi personel;
         d. Fotokopi Kartu Pegawai yang dilegalisir oleh pejabat fungsi personel;
         e. Fotokopi ijazah SD, SMP sampai ijazah yang sesuai dalam petikan Skep/Kep Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
          f. Fotokopi surat Keputusan pengangkatan sebagai pegawai/karyawan yang mencantumkan TMT pengangkatan dan gaji/honor
             perbulan yang ada nilai nominalnya (tidak berlaku surut) serta dilegalisir oleh General Manajer/Direktur/Kepala Biro yang membidangi SDM
             atau pejabat minimal eselon II (berpangkat KBP/IVc) untuk PHL/Honorer Polri;
         g. Fotokopi surat keterangan berbadan hukum yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, bagi karyawan/pegawai dari perusahaan swasta;
         h. Asli surat pernyataan yang mencantumkan TMT mulai dan terakhir kerja yang mencantumkan gaji/honor yang diterima secara tidak
             terputus-putus yang dibuat oleh General Manajer/Direktur/Kepala Biro yang membidangi SDM atau pejabat minimal eselon II
             (berpangkat KBP/IVc) untuk PHL/Honorer Polri.

    3. Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi PNS dilingkungan Polri yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok, sebagai berikut :
         a. Masa Kerja yang diperhitungkan penuh :
              1) selama menjadi Pegawai Negeri, kecuali selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
              2) selama menjadi Pejabat Negara, misalnya menjadi anggota DPR-RI, Gubernur dan lain-lain;
              3) selama menjalankan tugas pemerintah;
              4) selama menjalankan kewajiban untuk membela Negara;
              5) selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah.

         b. Masa kerja yang diperhitungkan setengah adalah masa kerja sebagai karyawan/pegawai dari perusahaan yang berbadan hukum di luar
             lingkungan badan-badan pemerintah (termasuk perusahaan asing yang berbadan hukum) dengan ketentuan :
              1) masa kerja baru dapat diperhitungkan apabila telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan tidak teputus-putus;
              2) masa kerja yang diperhitungkan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun.

    4. Untuk mempermudah koordinasi dengan BKN dalam proses pengajuan Peninjauan Masa Kerja maka akan diatur menjadi 2 (dua) periode,
         yaitu :

         a. Periode bulan April, usulan paling lambat pada bulan Februari;
         b. periode bulan Oktober, usulan paling lambat pada bulan Agustus.